Pemerintah Tetapkan Harga Jual Listrik Geothermal Minimal US$10 Sen
JAKARTA (IFT)-Pemerintah akan menetapkan harga jual listrik tenaga geothermal atau panas bumi sebesar �US$10 sen �hingga US$18 sen �per kWh tergantung dari daerah asal dari tenaga geothermal tersebut.
No comments:
Post a Comment